Pemanfaatan tumbuhan sebagai obat sudah dilakukan dari dulu. Kemampuan meracik tumbuhan berkhasiat obat dan jamu, merupakan warisan turun temurun yang diturunkan dari generasi ke generasi berikutnya serta mengakar kuat di masyarakat. Tumbuhan yang merupakan bahan baku obat tradisional tersebut tersebar hampir diseluruh wilayah Indonesia. Di hutan tropis Indonesia, terdapat 30.000 spesies tumbuhan. Dari jumlah tersebut, sekitar 9.600 spesies diketahui berkhasiat obat, tetapi baru 200 spesies saja yang telah dimanfaatkan sebagai bahan baku pada industri obat tradisional. Peluang pengembangan budidaya tanaman obat-obatan masih sangat terbuka luas, sejalan dengan semakin berkembangnya industri jamu, obat herbal, fitofarmaka dan kosmetika tradisional.
Pengelompokan Tanaman Obat.
Tanaman obat didefinisikan sebagai suatu jenis tanaman yang sebagian, seluruh tanaman dan atau eksudat tanaman tersebut digunakan sebagai obat, bahan, atau ramuan obat-obatan.
1. Menurut Para Ahli
Ahli lain mengelompokkan tanaman berkhasiat obat menjadi tiga kelompok, yaitu
a. Tanaman Obat Tradisional, yaitu spesies tumbuhan yang diketahui atau dipercayai masyarakat memiliki khasiat obat dan telah digunakan sebagai bahan baku obat tradisional.
b. Tanaman obat modern, yaitu spesies tumbuhan yang secara ilmiah telah dibuktikan mengandung senyawa atau bahan bioaktif yang berkhasiat obat dan penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan secara medis.
c. Tanaman obat potensial, yaitu spesies tumbuhan yang diduga mengandung atau memiliki senyawa atau bahan biokatif berkhasiat obat, tetapi belum dibuktikan penggunaannya secara ilmiah (medis) sebagai bahan obat.
2. Menurut Departemen Kesehatan RI
Departemen Kesehatan RI mendefinisikan tanaman obat Indonesia, seperti yang tercantum dalam SK Menkes No.149/SK/Menkes/IV/1978, yaitu
a. Tanaman obat adalah tanaman atau bagian tanaman yang digunakan sebagai bahan obat tradisional atau jamu.
b. Tanaman obat adalah tanaman atau bagian tanaman yang digunakan sebagai bahan pemula bahan baku obat (precursor).
c. Tanaman obat adalah tanaman atau bagian tanaman yang diekstraksi dan ekstrak tanaman tersebut digunakan sebagai obat.
Penggunaan bahan alam sebagai obat memang cenderung mengalami peningkatan dengan adanya isu back to nature dan krisis berkepanjangan yang mengakibatkan turunnya daya beli masyarakat terhadap obat-obat modern yang relatif lebih mahal harganya. Obat bahan alam juga dianggap hampir tidak memiliki efek samping yang membahayakan. Pendapat-pendapat seperti itu belum tentu benar, karena itu mengetahui manfaat dan efek samping obat tersebut secara pasti, masih perlu dilakukan penelitian dan uji praklinis serta uji klinis.
Obat bahan alam Indonesia dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu
Perkembangan Tanaman Obat di Indonesia
Sejalan dengan perkembangan industri jamu, obat herbal, fitofarmaka dan kosmetika tradisional, budidaya tanaman obat di Indonesia juga mengalami perkembangan yang signifikan. Selama ini, upaya penyediaan bahan baku untuk industri obat tradisional sebagian besar berasal dari tanaman yang tumbuh liar di alam atau dibudidayakan dalam skala kecil di lingkungan sekitar rumah dengan kuantitas dan kualitas yang kurang memadai. Oleh karena itu, perlu dikembangkan aspek budidaya yang sesuai dengan standar bahan baku obat tradisional.Penggunaan bahan alam sebagai obat memang cenderung mengalami peningkatan dengan adanya isu back to nature dan krisis berkepanjangan yang mengakibatkan turunnya daya beli masyarakat terhadap obat-obat modern yang relatif lebih mahal harganya. Obat bahan alam juga dianggap hampir tidak memiliki efek samping yang membahayakan. Pendapat-pendapat seperti itu belum tentu benar, karena itu mengetahui manfaat dan efek samping obat tersebut secara pasti, masih perlu dilakukan penelitian dan uji praklinis serta uji klinis.
Obat bahan alam Indonesia dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu
- Jamu yang merupakan ramuan tradisional, namun belum teruji secara klinis.
- Obat Herbal yaitu obat bahan alam yang sudah melewati tahap uji praklinis
- Fitofarmaka yaitu obat bahan alam yang sudah melewati uji praklinis dan klinis (SK Kepala BPOM No. HK.00.05.4.2411 tanggal 17 Mei 2004).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar